Dasar Hukum Homeschooling Jakarta, Undang-undang Hingga Peraturan Menteri!

Homeschooling menjadi pilihan banyak orang tua karena dianggap memberikan kenyamanan belajar bagi anak, sehingga anak bisa menerima materi dengan lebih baik. Namun apakah belajar di homeschooling Jakarta bisa memiliki ijazah kelulusan?

Ini Dia Dasar Hukum Homeschooling Jakarta!

Untuk menjawab pertanyaan di awal tersebut, maka kita bisa merujuk pada dasar hukum, yaitu undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur mengenai homeschooling tersebut.

1.     Undang-Undang Homeschooling

Undang-undang yang mengatur mengenai homeschooling terdapat di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27.

Isi pasal 27 dari UU tersebut intinya menyatakan adanya pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan belajar mandiri. Kemudian pasal tersebut juga menyatakan bahwa pendidikan tersebut diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal.

Sedangkan mengenai pengakuan hasil pendidikan homeschooling (yang tergolong sebagai pendidikan informal) akan dibahas rinci pada peraturan pemerintah.

2.     Peraturan Mendikbud

Selanjutnya, sebagai pelengkap UU di atas, maka ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang homeschooling nomor 129 Tahun 2014.

Berdasarkan Perpu tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa homeschooling merupakan salah satu proses layanan pembelajaran yang dilakukan secara sadar direncanakan oleh orang tua atau keluarga di rumah atau tempat lain.

Tempat lain disini mengacu pada tempat dimana proses pendidikan atau pembelajaran bisa dilakukan dengan suasana yang kondusif untuk menunjang daya tangkap atau pemahaman anak terhadap materi yang disampaikan oleh pengajar.

Apa Saja Alasan Orang Tua Memilih Homeschooling?

Selain dilindungi atau sah secara hukum, nyatanya keberadaan homeschooling ini didukung oleh minat orang tua yang memilih homeschooling untuk anaknya. Apa alasan yang mendasari hal tersebut?

Menurut John Holt, ada beberapa hal yang menjadi dasar atau tujuan orang tua memilih homeschooling untuk anaknya:

1.     Karena dianggap mampu menjamin penyelesaian pendidikan dasar dan menengah yang memiliki mutu unggul, baik dalam hal akademik maupun kecakapan hidup.

2.     Untuk menjamin pemerataan dan kemudahan akses terhadap pendidikan bagi setiap individu, juga untuk tujuan keberhasilan proses pembelajaran akademik dan kecakapan hidup.

3.     Untuk melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup, dengan mengutamakan fleksibilitas.

Dari beberapa alasan tersebut, beberapa hal yang penting untuk dipahami adalah, bahwa pendidikan dengan sistem ini memang diadakan untuk mendorong sistem belajar yang dianggap lebih fun dan nyaman untuk anak.

Maka banyak orang yang kemudian membandingkannya dengan sistem sekolah formal, dimana terdapat peraturan-peraturan saklek yang dianggap tidak memberikan sisi fleksibel bagi anak didik untuk mempelajari kehidupan yang nyata.

Namun setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan memberikan pendidikan di homeschooling Jakarta, atau ingin memasukkannya ke sekolah formal pada umumnya.